PMII
Minta Penambangan di Pulau Koyang
di Usut
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
cabang Tanjungpinang-Bintan meminta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bintan, mengusut dan menindak tegas pelaku penambangan yang diduga ilegal di
Pulau Koyang Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang. Hal ini ditegaskan oleh Ketua
PC PMII cabang Tanjungpinang-Bintan Zainal abidin saat melakukan orasi di antor
Distamben Bintan.
Senin 6/5/2013( Di Bintan Buyu) “Kita
minta kepada DISTAMBEN selaku pengawasan pertambangan untuk menindak tegas
oknum-oknum yang melakukan penambangan bauksit tidak memiliki izin”, ujar
zainal. Zainal juga meminta kepada DISTAMBEN
untuk melakukan pengawasan pertambangan dengan sebaik mungkin.
Sementara Kepala DISTAMBEN Bintan
Supriono saat menemui Mahasiswa menjelaskan DISTAMBEN tidak bisa menindak tegas
pelaku penambangan bauksit di Pulau Koyang, karena pihaknya tidak pernah
mengeluarkan izin penambangan di Pulau tersebut. Supriono menambahkan
penambangan yang terjadi di Pulau oyang itu ilegal dan merusak lingkungan
menjadi wewenang Badan Lingungan Hidup (BLH). Jika masyarakat mempunyai
bukti-bukti masyarakat boleh melapor kepada pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar